AcehGate|Panton Labu,– Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kota Panton Labu, menyambut positif hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (24/4/) yang lalu.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua Tim Pokja, Hendra, SE., M.IP, pihaknya memberikan apresiasi tinggi kepada DPR RI Komisi II dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang telah membahas urgensi pemekaran daerah sebagai upaya percepatan pembangunan nasional, Minggu (04/05/2025).
Salah satu poin penting hasil RDP tersebut adalah rencana pemerintah pusat untuk segera menetapkan dua Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua PP tersebut adalah PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah yang akan menjadi dasar pembukaan kembali pengusulan proposal pemekaran dari daerah.
Merespons hal itu, Tim Pokja DOB Kota Panton Labu berkomitmen menindaklanjuti hasil RDP tersebut dengan menggelar RDP tingkat daerah bersama Komisi I DPRK Aceh Utara, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat pejuang pemekaran.
“Kami juga akan segera melakukan konsolidasi dengan masyarakat dari lima kecamatan yang masuk dalam wilayah usulan DOB Kota Panton Labu, serta mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Aceh Utara,” ujar Hendra.
Tim Pokja turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kekompakan dan mendukung penuh proses perjuangan pembentukan Kota Panton Labu sebagai Daerah Otonomi Baru. Mereka menekankan pentingnya konsentrasi pada tahapan legalitas hingga lahirnya proposal yang definitif.
“Semoga perjuangan ini dapat membuahkan hasil dalam waktu dekat. Mari bersama-sama kita kawal proses ini hingga tuntas,” tutup Hendra.
















