AcehGate|Banda Aceh, — Forum Bersama Insan Aceh (Forbina) menilai kasus Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) di Aceh Barat merupakan cerminan nyata lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah daerah. Fakta menunjukkan sejak 2023, KPPA tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang merupakan syarat mutlak operasional tambang. Tanpa RKAB, setiap aktivitas produksi jelas berstatus ilegal.
Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin aktivitas tetap berlangsung? Apakah Bupati Aceh Barat, DPRK, dan Gubernur Aceh tidak mengetahui kondisi ini, atau justru sengaja membiarkan?, ujar Direktur ForBina M. Nur dalam rilis yang dikirim pada Minggu (14/09/2025).
Sejak 2023 tanpa RKAB, bagaimana KPPA tetap bisa memproduksi hingga hari ini? Di mana PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang seharusnya masuk ke kas daerah? Jika produksi terus berjalan, negara jelas dirugikan, daerah kehilangan haknya, dan masyarakat ditipu, ujar M. Nur.
M. Nur menegaskan, Bupati Aceh Barat wajib menuntut KPPA. Kondisi saat ini menunjukkan praktik pertambangan “ilegal atas ilegal”. KPPA bisa beroperasi tanpa dokumen resmi, sementara para investor yang telah menanamkan modal justru dirugikan.
Mantan Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, S.H., menekankan bahwa tanpa RKAB yang sah, KPPA tidak boleh melakukan aktivitas penambangan. “Itu jelas ilegal dan melanggar ketentuan peraturan perundangan sektor pertambangan. Bupati dan DPRK tidak boleh diam, karena pembiaran sama saja dengan turut menanggung kesalahan,” tegasnya.
M. Nur juga menyoroti sikap pemerintah daerah dan DPRK yang seolah memilih bungkam. Padahal, mereka memiliki kewajiban mengawasi kepentingan rakyat sekaligus memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.
Tak kalah penting, di mana keberadaan Inspektur Tambang dan Surveyor Produksi sejak 2023? Bagaimana mungkin aktivitas tambang tanpa RKAB dapat berlangsung tanpa hambatan? Apakah mereka sengaja menutup mata?, tanya M. Nur.
Atas dasar itu, Forbina mendesak Polda Aceh bersama Gakkum KLHK segera turun tangan, memeriksa perkara ini, dan bertindak tegas. Jangan biarkan praktik tambang ilegal berkedok legalitas semu merusak wibawa hukum.





















