AcehGate|Aceh, – Mahkamah Agung telah memutuskan perkara Tindak Pidana Korupsi Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe sebagaimana putusan nomor : 3189 K/Pid.Sus/2025, menurut Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa sangatlah keliru, sebelumnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna telah menjatuhkan vonis bebas kepada Terdakwa.
Seharusnya Mahkamah Agung dapat memperkuat putusan tersebut karena sebagaimana pertimbangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sangatlah jelas dan terang, terlihat jelas dalam pertimbangannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim halaman 200 yang menyatakan “Bahwa dasar hukum PPJ diatur dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan pemberian Insentif PPJ telah diatur secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, didukung dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor: 973/014/Keuda, tanggal 9 Januari 2012”.
Pertimbangan ini sesuai dan sejalan dengan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 210 yang mempertimbangkan “Bahwa Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 973/014/Keuda, tanggal 9 Januari 2012 perihal Pemungutan PPJ oleh PT. PLN (Persero) memberikan penjelasan bahwa dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, seperti PT. PLN (Persero), maka PT. PLN (Persero) sebagai Wajib Pajak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetor PPJ kepada Pemerintah Daerah”.
Bahwa kegiatan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan telah berlangsung lama sesuai juga dengan fakta yang terungkap dipersidangan, yang mana hal ini sama diseluruh wilayah Indonesia karena dasar hukumnya juga sama serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan dibenarkan adanya upah pungut sehingga selama ini tidak pernah dijadikan temuan tindak pidana korupsi baik dari hasil audit BPKP maupun BPK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyatakan kerugian negara.
Namun pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan upah pungut sebagai perbuatan tindak pidana korupsi yang kemudian diaudit oleh Inspektorat Aceh dan menetapkan 5 Orang Tersangka dan kasus ini yang pertama di Indonesia.
Menurut Kami, Mahkamah Agung telah keliru membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dan memutuskan Para Terdakwa bersalah melakukan Tindak pidana “Korupsi secara bersama sama dan berlanjut”.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Para Terpidana di dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara tidak melakukan koordinasi atau laporan pada Alat Kelengkapan Dewan DPRK Kota Lhokseumawe, padahal berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dipersidangan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terbukti telah adanya pembahasan sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh halaman 221 menyebutkan “Bahwa berdasarkan keterangan Saksi T. Sofianus (Anggota DPRK/Wakil Ketua Koordinator Badan Anggaran DPRK Kota Lhokseumawe) terkait porsi pembagian insentif sebagaimana dalam surat keputusan walikota tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak legislatif (DPRK Lhokseumawe)” maupun berdasarkan fakta persidangan kegiatan pemungutan pajak penerangan jalan telah sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan pemberian Insentif PPJ telah diatur secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, didukung dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor: 973/014/Keuda, tanggal 9 Januari 2012.
Kami menilai Majelis Hakim tingkat kasasi tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, tetapi Majelis Hakim Mahkamah Agung hanya melihat dari sisi memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum semata serta Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan kontra memori kasasi yang diajukan oleh Terdakwa/Para Terdakwa.
Terhadap putusan Mahkamah Agung, bagi Kami sebagai Penasehat Hukum Terdakwa tetap kami hormati dan dilaksanakan, tetapi kekecewaan kami juga ada dasarnya karena seharusnya Majelis Hakim tingkat kasasi seharusnya lebih mempertimbangkan kesalahan dalam menerapkan hukum (judex juris), sementara fakta persidangan telah dipertimbangkan secara benar pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Harapan Kami perkara ini harus menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemerintah Pusat karena akan berimplikasi kepada Kab/Kota diseluruh Indonesia dan saat ini baru terjadi di wilayah Provinsi Aceh.
















