AcehGate|Aceh, – Mahkamah Agung telah memutuskan perkara Tindak Pidana Korupsi Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe sebagaimana putusan nomor : 3189 K/Pid.Sus/2025, menurut Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa sangatlah keliru, sebelumnya
Zaini Djalil
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
















