AcehGate|BANDA ACEH, – Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi
Penimbunan Solar Subsidi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
















