AcehGate|Banda Aceh, – Ketua Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Aceh, Zulhadi, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera mencabut dan membatalkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025
Kemendagri
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

















